Bagikan:

Menteri ATR Copot 6 Pejabat Buntut Pagar Laut Tangerang, Siapa Saja?

"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi."

NASIONAL

Kamis, 30 Jan 2025 19:28 WIB

Menteri ATR Copot 6 Pejabat Buntut Pagar Laut Tangerang, Siapa Saja?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersiap mengikuti rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal

KBR, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pejabat buntut kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

"Kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nama-nama pegawainya siapa saja? Kami enggak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," kata Nusron, Kamis (30/1/2025).

Inisial delapan pejabat tersebut adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (bekas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan). Kemudian WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kata Nusron.

Selain sanksi kepada pegawainya, Nusron juga menjatuhkan sanksi rekomendasi pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang terkait dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB)dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut.

Nusron mengatakan telah melakukan tindak lanjut berupa pembatalan hak atas tanah. Ia juga mengeklaim telah menginvestigasi proses penerbitan sertifikat.

Sebelumnya, Nusron mengakui wilayah pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, mengantongi sertifikat HGB. Selain berbentuk HGB, juga ditemukan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut itu.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2024).

Baca juga: Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi? Menteri ATR: Jangan Tanya Kami

Nusron berjanji akan menindak jika penerbitan sertifikat terbukti tak sesuai prosedur.

"Terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala terbukti berada di luar garis pantai, manakala terbukti tidal compliance (patuh), manakala terbukti tidak sesuai prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan berlaku kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Ratusan bidang itu dimiliki oleh beberapa perusahaan yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sejumlah HGB atas nama perseorangan sebanyak 8 bidang.

Sertifikat itu terbit 2023. Pada tahun itu, Menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahjanto.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending