Bagikan:

Menteri: 20 Persen Dana Desa Wajib untuk Ketahanan Pangan

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Anggaran Dana Desa.

NASIONAL

Rabu, 15 Jan 2025 14:09 WIB

dana desa, penggunaan dana desa, dana desa untuk ketahanan pangan, 20 persen dana desa untuk ketahan

Petani memanen jagung di Desa Soulove, Kabupaten Sigi, Sulteng, Sabtu (21/12/2024). (Foto: ANTARA/Mohammad Hamzah)

KBR, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengingatkan pemerintah desa agar tidak menyelewengkan penggunaan dana desa.

Yandri juga mengatakan minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Anggaran Dana Desa.

"Sudah dicantumkan di dana desa itu, sekurang-kurangnya 20 persen untuk ketahanan pangan. Jadi mohon ini ditaati, jangan sampai dana desa diselewengkan karena itu dana rakyat bukan dana pribadi kita,” kata Menteri Yandri dalam acara “Musyawarah Desa Nasional Dalam Rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2025” dipantau via Youtube Kemendagri RI, Rabu (15/1/2025).

Yandri Susanto menambahkan dengan menyisihkan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan diharapkan dapat menyukseskan tujuan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Insyaallah dengan pemanfaatan sekurang-kurangnya 20 persen untuk ketahanan pangan maka kita akan menyukseskan Asta Cita keenam Bapak Presiden Prabowo yaitu membangun desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ucapnya.

Yandri meminta para kepala daerah bisa membimbing kepala desa agar betul-betul mengalokasikan 20 persen dana untuk ketahanan pangan.

Baca juga:

Sekilas Dana Desa

Total Alokasi Dana Desa 2025:

Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Jumlah ini terdiri dari Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya dan tambahan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun berjalan.

Penggunaan Dana Desa tahun 2025 difokuskan pada beberapa prioritas utama, antara lain:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penggunaan Dana Desa maksimal 15% dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa guna membantu masyarakat miskin.
  • Pembangunan Infrastruktur Dasar: Fokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar di desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Pengembangan Desa Digital: Mendorong digitalisasi di desa untuk meningkatkan akses informasi dan layanan bagi masyarakat.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel.

Penyelewengan Dana Desa:

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2015 hingga 2023, telah terjadi 851 kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan 973 tersangka.

Beberapa modus korupsi yang umum meliputi:

  • Penggelembungan Dana (Markup): Terjadi pada pengadaan barang dan jasa dengan melebih-lebihkan harga untuk keuntungan pribadi.
  • Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi: Beberapa oknum menggunakan Dana Desa untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pembangunan desa, seperti hiburan pribadi.

Kasus korupsi Dana Desa di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berikut adalah ringkasan data yang tersedia:

  • Periode 2015-2021: Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.
  • Tahun 2022: ICW mencatat 155 kasus korupsi di sektor desa, yang merupakan 26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Dari jumlah tersebut, 133 kasus berhubungan dengan Dana Desa, dan 22 kasus terkait dengan penerimaan desa.
  • Tahun 2023: ICW melaporkan 187 kasus korupsi di desa, menjadikan sektor ini sebagai yang paling tinggi dalam jumlah kasus korupsi.

Selain itu, data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga 2024, terdapat lebih dari 900 kasus korupsi terkait Dana Desa dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending