Bagikan:

KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto, Apa Alasannya?

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa permohonan itu ditolak. Prosesnya tetap berlanjut."

NASIONAL

Senin, 13 Jan 2025 16:51 WIB

Author

Heru Haetami

KPK

Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(FOTO: KPK dot go dot id)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk proses praperadilan. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, proses penyidikan KPK dan praperadilan Hasto merupakan dua hal yang berbeda. Hal itu diungkap Tessa usai penyidik KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa permohonan itu ditolak. Prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak," ujar Tessa dalam Konferensi Pers, Senin, (13/1/2024).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Dia juga meyakini proses penyidikan dan penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

"Kalau berbicara proses formil, KPK meyakini proses penetapan tersangka saudara HK sudah profesional, prosedural, proporsional," ucap Tesse.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP sekaligus kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, sudah mengajukan praperadilan kasus dugaan rasuah Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Januari lalu. Karena itu, dia meminta KPK agar menunda sementara pemeriksaan Hasto sampai keluar putusan praperadilan.

"Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan yang Jumat kemarin kami sudah daftar dan akan disidangkan tanggal 21 (Januari) Hari Selasa dan kami mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberi kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah atau tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending