KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 123 pejabat Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sampai sekarang menurut kami semua sudah menyampaikan LHKPN-nya. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan nanti kami akan kami cek cepat, namanya verifikasi. Jadi administratif saja. Kelengkapan surat kuasanya sudah ada belum, anak dalam tanggungan, istri yang bersangkutan, matematikanya, penjumlahannya kira-kira ada yang salah apa engga. Nanti sesudah itu akan kami tayangkan," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Pahala mengatakan KPK membagi pelaporan LHKPN menjadi dua. Yaitu 65 orang golongan reguler atau pejabat yang sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan dan 58 orang pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
Pahala menyebut ada satu staf khusus Wakil Presiden yakni Tina Talisa yang belum melaporkan LHKPN. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan baru dilantik pada 6 Desember 2024.
Pahala menjelaskan dari total data LHKPN yang diterimanya, harta tertinggi penyelenggara negara atau kategori reguler mencapai Rp2,6 triliun.
Untuk kategori reguler mencapai Rp187 miliar, sedangkan yang khusus mencapai Rp227 miliar. Sementara, untuk pejabat baru harta kekayaan tertinggi mencapai Rp5,4 triliun.
Baca juga: