KBR, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau pedagang pasar yang menjual minyak goreng subsidi merek MinyaKita, memasang spanduk di depan warung atau kiosnya berisi informasi harga eceran tertinggi (HET) minyak tersebut yakni Rp15.700 per liter.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025, Senin (13/1/2025).
"Dalam minggu ini kami juga akan memberikan surat edaran kepada pengelola pasar rakyat di seluruh Indonesia untuk membuatkan banner ini dan mencantumkan banner ini di pasar mereka masing-masing dan kepada pengecer yang menjual MinyaKita," katanya.
Dia juga meminta kepada dinas perdagangan di daerah untuk menyosialisasikan sanksi pidana dan denda bagi pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tertera di Pasal 62 ayat (1) aturan itu berbunyi: "Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar."
Pada Juli 2024, pemerintah menaikkan HET MinyakKita menjadi Rp15.700 per liter, dari sebelumnya Rp14.000. Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, mengeklaim kenaikan harga sudah melalui proses penyelarasan.
Namun, kini harga Minyakita di beberapa daerah melambung melebihi HET.
Baca juga: