KBR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas warga negara Cina, Yu Hao, terdakwa kasus penambangan emas ilegal 774 kilogram.
Putusan bebas itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding, Senin (13/1/2025).
"Betul, sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ucap Juru Bicara Kejaksaan Agung RI Harli Siregar melalui keterangan yang diterima KBR, Jumat (17/1/2025).
Kata dia, permohonan untuk kasasi sudah diajukan pada Jumat (17/1/2025). Sementara memori kasasi kini tengah disusun oleh JPU.
"Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025 dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao yang merupakan warga negara Cina. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Majelis hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.
Baca juga:
- Kasus Ditutup, MA Simpulkan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tidak Langgar Etik
- MA Bentuk Tim, Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Komisi III DPR: Hakim Sakit!