KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak yang memiliki informasi dan bukti soal dugaan korupsi melapor ke aparat penegak hukum. Ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang memasukkan bekas Presiden Jokowi sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024.
"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. KPK mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum. Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa melalui pesan singkat kepada KBR, Kamis, (02/01/25).
Sebelumnya, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai salah satu nominasi tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024.
Namun, Jokowi membantah hasil laporan OCCRP. Menurutnya, tuduhan itu fitnah tanpa bukti.
“Ya, sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, yaitu yang terjadi sekarang kan. orang bisa memakai kendaraan apa pun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh", ujar Jokowi di Solo, Selasa, (31/12/2024).
Respons Eks Pimpinan KPK
Sementara itu, eks pimpinan KPK Saut Situmorang mendorong aparat penegak hukum menyelidiki hasil laporan OCCRP yang dirilis belum lama ini. Saut bilang, peluang menginvestigasi laporan itu bisa dilakukan bekerja sama dengan OCCRP, dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan.
"Ini adalah pembelajaran buat kita. Pentingnya lembaga antikorupsi untuk kemudian merespons ini. Karena ini organisasi yang sudah berdiri cukup lama dan mereka cukup dikenal juga produk-produknya. Jadi, tidak perlu ada keraguan tentang kredibilitas mereka. Tinggal persoalannya adalah mencari kekuatan buktinya," kata Saut kepada KBR, Rabu, (01/01/25).
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berharap proses pendalaman dilakukan transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Ia mendorong peran serta OCCRP, dan meminta aparat penegak hukum melindungi orang-orang yang melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk OCCRP.
"Jadi, kita tidak perlu juga bantah-membantah siapa pun yang disebut-sebut dalam hasil OCCRP ini. Tinggal kekuatan buktinya nanti yang akan menjadi apa yang kita sebut sebagai contoh penegakan hukum yang adil, yang pasti, dan yang bermanfaat," imbuhnya.
Sekilas soal OCCRP
OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia berkantor pusat di Amsterdam, Belanda. Melalui situsnya, lembaga independen nonpemerintah ini merilis sederet finalis yang masuk "Person of the Year 2024" untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Presiden Suriah Bashar Al-Assad yang sudah digulingkan belum lama ini menjadi pemenang kategori itu. Penghargaan diberikan kepada mereka yang paling banyak berbuat kejahatan terorganisasi dan korupsi.
Penerbit OCCRP, Drew Sullivan mengatakan, korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan autokratis berkuasa.
"Pemerintah yang korup ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," kata Drew Sullivan, Selasa, 31 Desember 2024, seperti dikutip KBR dari situs occrp.org, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca juga: