Bagikan:

Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Ini Sejumlah Konsekuensi & Potensi Pelanggaran Hukum

Rencana perluasan IUP ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya potensi pelanggaran hukum dan konsekuensi, jika usulan ini terwujud.

NASIONAL

Rabu, 22 Jan 2025 11:04 WIB

Author

Agus Luqman

Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Ini Sejumlah Konsekuensi & Potensi Pelanggaran Hukum

Ilustrasi: Area bekas tambang. (Antara)

KBR, Jakarta - DPR berencana merevisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk memberi payung hukum pemberian Izin Usaha Tambang (IUP) terhadap sejumlah pihak.

Di antara yang ingin diberikan izin adalah ormas keagamaan, perguruan tinggi hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Upaya itu dilakukan melalui rapat kilat Badan Legislasi DPR pada Senin (20/1/2025), dan disepakati revisi akan menjadi usul inisiatif DPR.

Revisi ini tidak lepas dari adanya usul dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ke Presiden Joko Widodo pada 2016, agar universitas diberi hak untuk mengelola tambang.

Dikutip dari BBC, karena tidak ada tanggapan dari Jokowi, Ketua Umum APTISI Budi Djatmiko lalu mengusulkan isu ini ke Prabowo Subianto pada 2018. Budi juga bertemu belasan kali dengan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran membicarakan usul tersebut.

Rencana perluasan IUP ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya potensi pelanggaran hukum jika usulan ini terwujud.

UU Pendidikan Tinggi

  • Perguruan tinggi pada dasarnya merupakan lembaga pendidikan yang diatur melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Pada Pasal 3 disebutkan, perguruan tinggi berfungsi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Berdasarkan Undang-undang tersebut, perguruan tinggi baik negeri atau swasta tidak dirancang sebagai entitas bisnis utama tetapi dapat memiliki unit usaha untuk mendukung kegiatan akademik dan keuangan.
  • Apabila perguruan tinggi secara langsung mengelola tambang, hal ini mungkin melenceng dari fungsi pokoknya sebagai lembaga pendidikan.

Regulasi Pertambangan

  • Kegiatan usaha tambang diatur melalui UU Nomor 4 tahun 2009 yang sudah empat kali direvisi, terakhir melalui UU Nomor 3 tahun 2020.
  • Selanjutnya, ada juga Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Dari regulasi yang ada, pemegang izin usaha tambang harus memenuhi syarat administratif, teknis dan lingkungan. Pemegang izin biasanya adalah badan usaha, koperasi, atau perseorangan. Jadi, apabila perguruan tinggi ingin terlibat dalam usaha tambang, maka harus memiliki badan usaha atau anak perusahaan yang terpisah secara hukum.

Potensi Pelanggaran

Ada beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika perguruan tinggi diberikan izin tambang tanpa prosedur yang jelas:

  • Pelanggaran terhadap UU Pendidikan Tinggi

Perguruan tinggi yang fokus pada usaha tambang dapat dianggap melanggar fungsi utamanya sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012.

  • Pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara

Perguruan tinggi negeri yang menggunakan dana publik untuk kegiatan tambang tanpa dasar hukum yang jelas dapat melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

  • Pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup

Jika aktivitas tambang tidak mengikuti prosedur Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan tidak melibatkan studi yang mendalam, maka dapat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Pelanggaran terhadap Peraturan Khusus Sektor Pertambangan

Jika perguruan tinggi tidak memenuhi syarat badan usaha yang diakui dalam UU Minerba atau PP terkait, izin usaha tambang tersebut bisa dianggap ilegal.

Etik sosial

  • Perguruan tinggi yang mendapat izin usaha tambang berpotensi menghadapi tuduhan konflik kepentingan, karena perguruan tinggi mestinya menjadi institusi yang netral dalam penelitian dan kajian dampak lingkungan.
  • Jika kegiatan tambang yang mereka kelola berdampak buruk pada lingkungan, perguruan tinggi itu bakal menghadapi kritik dari masyarakat, dan merusak reputasi institusi.

Secara hukum, perguruan tinggi mungkin tidak secara langsung memenuhi syarat sebagai pemegang izin usaha tambang.

Jika ingin terlibat, perguruan tinggi harus mendirikan badan usaha yang terpisah dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku di sektor pertambangan.

Dari perspektif etika dan fungsi, perguruan tinggi yang terlibat dalam usaha tambang dapat dianggap bertentangan dengan tujuan utamanya sebagai institusi pendidikan.

Sebelum memberikan izin semacam ini, pemerintah harus memastikan bahwa langkah tersebut sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan fungsi perguruan tinggi serta kepentingan masyarakat.

Baca juga:

Praktik di luar negeri

Sejauh ini tidak ada perguruan tinggi di luar negeri yang secara langsung mengelola tambang. Memang ada ada perguruan tinggi yang terlibat secara tidak langsung, namun keterlibatan tersebut biasanya dilakukan melalui unit bisnis, badan usaha terpisah, atau kolaborasi dengan industri.

Di antaranya:

a. Melalui Unit Bisnis atau Anak Perusahaan

  • University of Queensland (UQ), Australia:

Universitas ini memiliki Sustainable Minerals Institute (SMI), yang terlibat dalam penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.

Sementara UQ tidak menjalankan tambang secara langsung, mereka bekerja sama dengan perusahaan tambang besar untuk mengembangkan solusi inovatif dan melisensikan teknologi yang dapat diadopsi di sektor tambang.

Mereka juga memiliki unit konsultasi yang membantu perusahaan tambang dalam perencanaan dan manajemen lingkungan.

  • Colorado School of Mines, Amerika Serikat:

Sebagai institusi yang berfokus pada ilmu bumi dan teknologi pertambangan, Colorado School of Mines menjalin kemitraan erat dengan perusahaan tambang global.

Mereka tidak mengelola tambang secara langsung, tetapi bekerja sama dengan industri untuk pengembangan teknologi dan penyediaan tenaga kerja ahli.

b. Kolaborasi dengan Industri

Banyak perguruan tinggi memiliki kolaborasi strategis dengan perusahaan tambang untuk penelitian, pelatihan, atau pengembangan teknologi.

  • Imperial College London (Inggris) bekerja sama dengan perusahaan minyak dan tambang untuk riset geoteknologi.
  • McGill University (Kanada) memiliki program kerjasama dengan industri tambang Kanada, khususnya di bidang manajemen limbah tambang.

Aset tambang

Ada juga kasus di mana perguruan tinggi memiliki atau mengelola sumber daya alam yang terkait dengan tambang. Namun, ini biasanya dilakukan melalui unit usaha terpisah:

  • University of Texas System, Amerika Serikat:

Memiliki tanah yang kaya sumber daya alam, termasuk minyak dan gas.

Kekayaan ini dikelola oleh University Lands, sebuah badan yang mengurus pengelolaan sumber daya tambang, termasuk lisensi eksplorasi dan produksi. Pendapatan dari tambang digunakan untuk mendanai universitas negeri di Texas.

  • Stanford University, Amerika Serikat:

Stanford memiliki investasi dalam perusahaan tambang melalui dana abadi (endowment fund) universitas. Namun, pengelolaan dilakukan oleh entitas keuangan, bukan langsung oleh universitas.

Model Hibrida (Pengelolaan Tambang untuk Pendidikan)

Beberapa universitas memiliki tambang skala kecil yang digunakan untuk tujuan pendidikan dan pelatihan praktis.

  • Clausthal University of Technology (Jerman): Memiliki tambang eksperimental yang digunakan untuk mengajarkan teknik tambang kepada mahasiswa.
  • Camborne School of Mines (Inggris): Mengelola tambang kecil untuk pelatihan mahasiswa dalam teknik eksplorasi dan penambangan.

Di luar negeri, perguruan tinggi biasanya tidak terlibat dalam pengelolaan tambang komersial secara langsung karena ada regulasi yang ketat, yang memisahkan fungsi pendidikan dengan kegiatan komersial.

Selain itu, perguruan tinggi di luar negeri lebih sering mendukung sektor tambang melalui riset, pelatihan tenaga kerja, dan inovasi teknologi.

Alasan lain adalah keterlibatan universitas dalam tambang biasanya melalui kolaborasi dengan perusahaan, bukan bersaing sebagai pelaku usaha atau pemegang izin tambang.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending