Bagikan:

Ekonom Sarankan Pemerintah Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Apa Bisa?

Ada kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN di rentang 5 persen hingga 15 persen.

NASIONAL

Jumat, 03 Jan 2025 16:07 WIB

beli

Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

KBR, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 8 persen. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya membatasi kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah saja.

"Vietnam bisa PPN-nya 8 persen. Indonesia juga harusnya tarif PPN-nya turun menjadi 8 persen. Sehingga konsumsi rumah tangganya bisa berdaya saing, bisa mendorong investasi asing masuk lebih banyak," kata Bhima kepada KBR, Jumat (3/1/2025).

Dengan penurunan tarif PPN kata dia, bisa membuat daya beli masyarakat lebih cepat pulih.

Bhima meyakini tarif PPN 8 persen akan memberi efek positif terhadap ekonomi jangka panjang. Sebab pendapatan pajak mulai dari PPh21, PPh badan, maupun Bea Cukai berpotensi naik ketika PPN diturunkan.

Menurutnya, masyarakat juga akan punya uang lebih banyak untuk berbelanja barang lainnya.

Ada Peluang

Kenaikan tarif PPN sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Di Pasal 7 Ayat 1 huruf b tertulis: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."

Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan pemerintah masih punya kesempatan untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen.

Dia bilang, peluang pembatalan itu diatur di Pasal 7 Ayat 3 dan 4.

"Ada pasal 7 nomor 3 dan 4 yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN di rentang 5 persen hingga 15 persen melalui penetapan peraturan pemerintah," ujar Nailul kepada KBR, Senin (18/11/2024).

Pasal 7 Ayat 3 UU HPP berbunyi: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)."

Sedangkan Ayat 4 berbunyi: "Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ratryat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara."

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending