KBR, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melakukan proses penataan dan administrasi tanah berbasis HAM.
Pigai menyoroti salah satu persoalan tanah saat ini adalah berkaitan dengan lahan pertanian yang semakin menyusut akibat alih fungsi.
“Misalnya begini kalau kita melihat areal luas pertanian Indonesia, itu kan dibandingkan dengan tingkat produksi ketersediaan pangan dengan konversi lahan. Konversi lahan begitu tinggi. Menyebabkan terjadi penyempitan ketersediaan areal pertanian,” kata Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, (15/1/2025).
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut, selain penataan administrasi pertanahan, pemberian hak atas tanah juga supaya tidak melanggar HAM.
“Setiap pemberian sertifikasi tanah, pemberian hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai serta hak milik, itu tidak mengganggu dan tidak melanggar hak asasi manusia,” kata Nusron di kesempatan yang sama.
Selain itu, Nusron Wahid juga menegaskan, penyelesaian konflik dan sengketa tanah setiap harus mengedepankan dimensi HAM.
Baca juga:
- Kunjungi PBNU, Menteri HAM Bahas Penguatan HAM di Pendidikan