KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan bakal memberikan perlindungan terhadap ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia dilaporkan ke polisi usai memberi keterangan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi timah.
Juru Bicara Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan masih memantau perkembangan kasus tersebut.
"Tentu kami harus mengacu kepada hukum acara yang ada. Kalau kami membaca tentang keterangan ahli dan bahkan undang-undang terkait soal perlindungan saksi dan korban, di dalam pertimbangannya itu justru disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. Oleh karenanya tentu kami sebagai institusi negara yang meminta perbantuan terhadap ahli untuk melakukan perhitungan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah juga," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Harli menegaskan, dalam keputusan pengadilan tindak pidana korupsi, sudah dinyatakan kerugian dan kerusakan lingkungan menjadi bagian dari kerugian kuasa negara.
Dengan kata lain, Harli bilang, temuan kerugian dan kerusakan lingkungan hasil kajian Bambang Hero sudah diadopsi oleh pengadilan.
"Mengapa kami harus ragu terhadap pandangannya? Sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian keuangan negara. Artinya, perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," ujarnya.
Harli menyesalkan masih ada pihak-pihak yang mencoba melaporkan ahli lingkungan itu. Dia mengatakan, akan mempertimbangkan langkah hukum lain jika kriminalisasi terhadap Bambang Hero tetap berjalan.
"Kalau misalnya nanti dalam perkembangannya ini kan kami lihat seperti apa? Apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya? Tentu nanti kami lihat perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi oleh ormas Putra Putri Tempatan Bangka Belitung.
Pelaporan terjadi usai Bambang menjadi saksi ahli Kejagung di pengadilan. Bambang memberikan keterangan tentang kerugian negara dan kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah.
Ini bukan kali pertama Bambang dikriminalisasi terkait perjuangannya di bidang lingkungan hidup. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 10 Tahun 2024 yang secara jelas menempatkan ahli sebagai pembela lingkungan yang dilindungi, dan hal tersebut berlaku pula untuk Bambang Hero.
Baca juga: