Bagikan:

Dikriminalisasi Lagi, Bambang Hero: Ini Jihad sebagai Akademisi

Bukan kali pertama Bambang dikriminalisasi terkait perjuangannya di bidang lingkungan hidup.

NASIONAL

Senin, 13 Jan 2025 15:12 WIB

Dikriminalisasi Lagi, Bambang Hero: Ini Jihad sebagai Akademisi

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo (paling kiri). Foto: kejaksaan.go.id

KBR, Jakarta– Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menanggapi tudingan tak kompeten menghitung kerugian negara di sektor lingkungan dalam kasus korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Tudingan itu disampaikan Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung Andi Kusuma. Faktor penghitungan dan sejumlah alasan lain itulah yang dijadikan pertimbangan Andi melaporkan Bambang Hero ke Polda Bangka, Rabu, 8 Januari 2025.

“Itu bermula dari permintaan (jadi saksi ahli) oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait adanya kerusakan akibat tindak pidana korupsi (tipikor) tambang timah di Bangka Belitung (Babel). Nah, surat itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, dan kemudian Pak Dekan menugaskan saya dan Profesor Basuki Wasis untuk menindaklanjuti permintaan itu. Karena ini berhubungan dengan kerugian lingkungan, maka tentu saja kami pelajari berdasarkan data awal yang disediakan penyidik dalam hal ini oleh pihak Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam acara “Ruang Publik KBR”, Senin, (13/1/2025).

Dalam perkara PT Timah, Prof. Bambang menghitung kerugian negara di sektor lingkungan mencapai Rp271 triliun. Perhitungan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami melakukan verifikasi ke lapangan, karena di Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 itu clear bahwa yang berhak yang menghitung itu adalah ahli lingkungan dan atau ahli valuasi lingkungan, karena saya ahli lingkungan maka saya masuk dan melakukan kegiatan itu," imbuhnya.

Dari Mana Kerugian Itu?

Bambang menjelaskan dari mana angka Rp271 triliun itu muncul sebagai nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan hasil tipikor tata niaga timah.

“Kerugian lingkungan itu totalnya adalah Rp271 triliun, dan ini terbagi ke dalam tiga komponen. Yang pertama kerugian ekologisnya, kedua, kerugian ekonomisnya, ketiga pemulihannya. Di luar kerugian lingkungan ini, ada kerugian lain, dan itu yang sudah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga totalnya itu Rp300 triliun. Kok besar sekali? Memang besar karena luasannya cukup besar, ya, 170 ribuan sekian hektare, ya, bahkan di situ ada kawasan hutannya, termasuk taman nasional digaruk juga di situ, ada kawasan lindungnya kawasan hutan, dan sebagainya, dan sebagian besar itu tidak punya izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.

Kata dia, jika nanti kerugian itu telah dibayarkan ke negara, bisa digunakan untuk apa saja.

"Jadi, bahwa Rp271 triliun itu bagian dari Rp300 triliun. Yang kedua bagaimana mekanismenya nanti? Nah, itu sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 terkait dengan rencana pemulihan itu jelas nanti siapa yang akan mengawasi, siapa yang akan melaksanakan, apa dan sebagainya karena di situ ada poinya dan sekian triliun itu untuk proses pemulihan, lalu sisanya ke mana? Itu kembali kepada negara karena pada dasarnya areal itu adalah milik negara," katanya.

Menurut Bambang Hero, yang harus bertanggung jawab atas kerusakan ekologis itu adalah para perusak lingkungan.

"Sejatinya yang harus bertanggung jawab itu kan para perusak lingkungan itu, tapi yang sama-sama kita tahu kemungkinan besar tidak dipenuhi oleh mereka sehingga menjadi tanggungan negara," ujarnya.

Bukan Pertama Kali

Bukan kali pertama Bambang dikriminalisasi terkait perjuangannya di bidang lingkungan hidup. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 10 Tahun 2024 yang secara jelas menempatkan ahli sebagai pembela lingkungan yang dilindungi, dan hal tersebut berlaku pula untuk Bambang Hero.

Kendati sudah berkali-kali dikriminalisasi, Bambang mengaku tak kapok untuk tetap berjuang di bidang lingkungan hidup.

“Kalau saya sih insyaallah, ya, karena ini sudah jihad saya memang berniat untuk terus melanjutkan ini, karena menurut saya percuma saja seorang akademisi tahu kemudian dia malah bersekongkol, malah tutup mata, menurut saya itu bukan contoh akademisi yang harus ditiru. Tetapi, dia harus menyampaikan kebenaran itu kepada publik, kalau tidak maka dia bagian dari upaya perusakan itu,” ujarnya.

Awal tahun lalu, Bambang Hero Saharjo kembali menghadapi gugatan dari perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A. Gugatan ini dulunya pernah dilayangkan pada 2018. Gugatan ini terkait perbedaan luas lahan terbakar yang terungkap dalam beberapa sidang di pengadilan.

PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Rokan Hilir, Riau, terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013. Perkara pidana lingkungan hidup ini mulai dibawa ke persidangan pada 2015, dengan menjerat Asisten Kepala Kosman Vitoni Immanuel Siboro.

"Mereka minta supaya mencabut keterangan saya yang menyertakan luas kebakaran itu 1.000 hektare gitu baik pidana maupun perdata. Nah, itu putusannya sudah sampai putusan PK. Kenapa mereka minta seperti itu, karena kata mereka dalam berita acara itu luasannya itu 120 hektare. Penyidik KLH sudah menyatakan itu dipersidangan 120 hektare. Lah kok saya malah (dianggap) mangkir tidak bicara 120, tapi 1.000 hektare," kata Bambang kepada KBR, Senin, (15/1/2023).

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending