KBR, Jakarta - Jumlah denda atas pelanggaran monopoli dan persaingan usaha tak sehat selama 2024 mencapai Rp56,4 miliar. Denda itu dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada korporasi atau perusahaan.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan denda itu hasil sidang 15 perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Telah menjatuhkan denda sebesar Rp56,5 miliar dan satu perkara dengan perubahan perilaku. Dengan demikian, terdapat kenaikan penanganan perkara sebanyak 40 persen. KPPU juga telah menerima 78 laporan masyarakat dan melaksanakan 8 penelitian inisiatif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha untuk pengawasan kemitraan," kata dia pada acara 'Outlook Persaingan Usaha KPPU', Rabu (8/1/2025).
Fanshurullah menyebut, selama 2024 KPPU menangani 14 perkara atau naik sebesar 17 persen. Sebanyak empat perkara kemitraan dihentikan karena adanya perubahan perilaku atau naik sebesar 50 persen.
Dengan jumlah perkara persaingan usaha dan kemitraan yang ditangani tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan denda mencapai Rp29 miliar.
Baca juga: