KBR, Jakarta- Mahkamah Agung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus suap yang melibatkan bekas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan MA mendukung agar proses hukum dilaksanakan dengan transparansi, adil, dan akuntabilitas.
"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses itu dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel. Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penanganan yang dilakukan kepada saudara R. Dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," ujar Yanto dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan menyebut Rudi Suparmono diduga menerima suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara yang melibatkan Tannur. Berdasarkan laporan kekayaan ke KPK, Rudi memiliki harta Rp2,9 miliar.
Baca juga: