KBR, Jakarta- Perempuan Mahardhika menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta soal Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh berpoligami adalah sebuah kemunduran. Menurut Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, aturan itu sangat melanggengkan ketimpangan peran antara perempuan dan laki-laki, juga diskriminatif.
Perempuan Mahardhika adalah organisasi yang memperjuangkan kesejahteraan, kesetaraan, dan menolak segala bentuk diskriminasi, serta kekerasan berbasis gender dan seksual.
"Dan juga sangat diskriminatif baik pada perempuan dan juga perempuan penyandang disabilitas. Saya pikir ini penting menjadi catatan, karena kemudian ada syarat dia cacat badan misalnya, ini perspektif abilitas banget, ya. Sehingga ini akan sangat berpotensi mendiskriminasi perempuan penyandang disabilitas," ujar Ika dalam diskusi di Ruang Publik KBR, Senin, (20/1/2025).
Desak Revisi
Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi mendorong adanya revisi Undang-Undang Perkawinan yang menjadi akar masalah lahirnya pergub tersebut.
"Tapi, memang tidak 100 persen kemudian dia bisa menjawab problem ketidaksetaraan gender pada waktu itu, nah, itu yang seharusnya perlu kita kaji. Karena prinsip dasar dari Undang-Undang Perkawinan itu adalah monogami. Ini yang harus diturunkan," jelas Ika.
Ika mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus pada aturan pelaksana dari kebijakan-kebijakan yang lebih penting dibuat, ketimbang sibuk dengan aturan yang melanggengkan ketimpangan gender.
Menurut Ika, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mengevaluasi kerja Pemprov DKI Jakarta dalam hal kurangnya partisipasi perempuan dalam pembuatan regulasi, salah satunya di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Ia juga berharap aturan ini dapat dibatalkan pemerintahan DKI Jakarta yang baru, Pramono Anung-Rano Karno.
Syarat Poligami
Sebelumnnya, jelang pergantian kepemimpinan, Jakarta menjadi sorotan, usai terbitnya aturan yang memberi celah ASN berpoligami. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam Pasal 4 ayat (1) diatur sejumlah persyaratan untuk suami berpoligami, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Syarat lainnya, ASN DKI Jakarta yang hendak poligami juga mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Selanjutnya, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Baca juga: