KBR, Jakarta- Sebagian anggota DPRD DKI Jakarta menilai Peraturan Gubernur (Pergub) soal Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh berpoligami tidak adil terhadap perempuan. Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E (Kesra) dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang, karena perumusannya tidak menggunakan perspektif adil gender.
"Alasannya misal, tidak menjalankan kewajiban. Ini kan perlu dipertanyakan, tolok ukur kewajibannya apa? Terus kemudian, mendapatkan cacat fisik, lalu tidak dapat melahirkan. Itu tolok ukur apa? Ketika akhirnya menerbitkan poligami yang memberikan privilege sebegitu besar, memberikan celah poligami untuk para ASN laki-laki. Pj (Gubernur DKI Jakarta) dalam hal ini tidak mengambil kacamata yang adil gender," ujar Elva dalam diskusi di Ruang Publik KBR, Senin, (20/1/2025).
Elva menyebut dalih soal pergub yang membolehkan ASN berpoligami untuk melindungi keluarga dan perempuan sangat tidak masuk akal. Menurutnya, banyak hal substantif lain yang dapat dilakukan.
"Di DKI Jakarta, catatan dari Dinas PPAPP pelaku kekerasan seksual 25 persen adalah suami korban. Dan di DKI Jakarta ada Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan yang perlu direvisi karena sudah tidak relevan," kata Elva.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki keinginan politik untuk mengkaji ulang, hingga membatalkan aturan ASN boleh berpoligami. Ia juga meminta pelibatan perempuan dalam merumuskan setiap kebijakan mendatang.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyarankan, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi fokus pada kerja yang lebih substantif dan punya dampak baik bagi masyarakat.
Pergub
Sebelumnnya, jelang pergantian kepemimpinan, Jakarta menjadi sorotan, usai terbitnya aturan yang dinilai memberi celah ASN boleh berpoligami. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam Pasal 4 ayat (1) diatur sejumlah persyaratan untuk suami berpoligami, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Syarat lainnya, ASN DKI Jakarta yang hendak poligami juga mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Selanjutnya, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Baca juga: