Bagikan:

Alasan Uji Materi Ambang Batas Diajukan Usai Pilpres 2024

Dia mengakui, banyak pihak yang menanyakan mengapa uji materi ambang batas diajukan bukan sebelum pilpres.

NASIONAL

Jumat, 03 Jan 2025 16:29 WIB

Author

Ken Fitriani

pemilu

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan uji materi ambang batas pencalonan presiden saat konferensi pers, Jumat (3/1/2024). (KBR/Ken)

KBR, Yogyakarta - Pemohon uji materi ambang batas di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alasan permohonan mereka diajukan setelah gelaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia, tidak ingin proses uji materi dipengaruhi tekanan politik jika digelar sebelum pilpres.

Dia mengakui, banyak pihak yang menanyakan mengapa uji materi diajukan bukan sebelum pilpres. Permohonan mereka tercatat diterima di kepaniteraan MK pada 23 Februari 2024 atau 9 hari usai pemungutan suara Pemilu 2024.

"Sederhana saja jawabannya bahwa semakin dekat dengan pilpres maka tekanan-tekanan politik itu akan semakin luar biasa. Tapi di sini kami menekankan bahwa perjuangan kami adalah perjuangan akademik," katanya saat konferensi pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).

Enika mengajukan permohonan tersebut bersama tiga rekannya yakni Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Enika menambahkan, mereka ingin kajian-kajian yang dilakukan oleh MK tidak mendapat intervensi dari pihak luar.

"Kami ingin kajian-kajian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak mendapat preseden atau pengaruh-pengaruh buruk secara politik, melainkan benar-benar kajian akademis, melainkan benar-benar kajian substansi hukum, dan hal ini terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang semula 20 persen dari jumlah kursi DPR.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (2/1/2025).

MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang Pemilu yang berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending