KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik tak menahan Hasto karena masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini. Karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ucap Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2024).
Tessa menyebut, beberapa saksi pada perkara kasus Hasto tidak hadir panggilan pemeriksaan. Antara lain bekas terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Maria Lestari yang merupakan anggota DPR Fraksi PDIP.
Tessa mengatakan penahanan bisa saja dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut umum sudah melengkapi berkas perkara.
"Bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," katanya.
Hari ini, Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.
Hasto memasuki Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Dia datang didampingi pengacaranya Maqdir Ismail dan beberapa pengurus DPP PDI Perjuangan.
Hasto bungkam usai diperiksa. Sementara, Maqdir mengatakan kliennya diperiksa untuk dua perkara.
"Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik, untuk hal-hal yang lain terutama berkaitan dengan perkara, saya persilakan saudara-saudara tanyakan ke penyidik," ucapnya kepada wartawan.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu anggota DPR serta perintangan penyidikan penangkapan Harun Masiku yang buron sejak 2020.
Baca juga: