KBR, Jakarta - Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi usai mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Arsul Sani diangkat menjadi hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arsul Sani saat pengucapan sumpah.
Arsul Sani diajukan DPR sebagai hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki usia pensiun 70 tahun pada 17 Januari 2024.
Arsul sebelumnya merupakan Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi Bidang Hukum di DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga:
- Tekad Suhartoyo Bangun Kembali Muruah Mahkamah Konstitusi
- Rumor Operasi Senyap, MA Minta PTUN Independen Soal Gugatan Anwar Usman
Editor: Wahyu S.