Bagikan:

Jelang Putusan Fatia-Haris, KontraS Desak Hakim Vonis Bebas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara.

NASIONAL

Senin, 08 Jan 2024 10:01 WIB

Jelang Putusan Fatia-Haris, KontraS Desak Hakim Vonis Bebas

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi di sidang Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, (8/6/2023). ANTARA/Fauzan

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak majelis hakim membebaskan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Perwakilan Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian mengatakan penangkapan Fatia-Haris merupakan bukti nyata bahwa masih ada pejabat negara yang dengan mudah membungkam kritikan dari masyarakat. 

Kata dia, tuduhan yang ditujukan tidaklah berdasarkan pada fakta yang sebenarnya. Untuk itu, KontraS meminta hakim memutus perkara ini dengan adil dan tanpa intervensi.

"Jika nantinya memang Fatia dan Haris kemudian diputus bersalah dan dihukum berat, ini merupakan simbol dari matinya demokrasi. Dimana ada upaya pembunuhan terhadap suara-suara masyarakat sipil yang kritis. Dan yang terakhir harapannya tentu saja putusan terhadap kasus Fatia dan Haris adalah bebas ataupun lepas dari segala bentuk kedakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujar Rozy saat dihubungi KBR, Minggu, (7/1/2024).

Pembacaan Vonis

Hari ini, Senin, 8 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memberikan putusan pada aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara. Haris juga dituntut membayar denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut JPU 3,5 tahun penjara. Fatia juga dituntut membayar denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bukan untuk Menyerang Pribadi

Sebelumnya, kuasa hukum Haris Azhar mengatakan tidak ada niat kliennya untuk menyerang pribadi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan podcast yang diunggah di Youtube pribadi Haris Azhar.

Salah satu kuasa hukum Haris Azhar, Arif Maulana mengatakan, kliennya menyiarkan tayangan podcast tersebut untuk menyampaikan pesan masalah kemanusiaan akibat praktik bisnis tambang di Papua yang mengakibatkan banyak korban termasuk masyarakat adat.

Kata Arif, penayangan podcast itu sebagai upaya mengedukasi serta menarik atensi dari negara untuk memerhatikan masalah kemanusiaan di Papua.

“Dalam pemeriksaan Bang Haris sebagai terdakwa tadi, sampai hari ini tidak ada bantahan terhadap fakta yang ditemukan di dalam riset. Artinya riset itu benar, tidak ada kemudian yang menyanggah, jadi kita bisa melihat tadi bagaimana Bang Haris kemudian secara tegas menyampaikan dia yakin dengan apa yang dilakukannnya,” ucap Arif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (21/8/2023).

Adapun riset yang dimaksud yakni kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Riset tersebut menjadi materi dalam podcast Haris Azhar yang kala itu juga mengundang Fatia Maulidiyanti yang saat itu masih menjabat sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Lantas, Haris-Fatia terseret kasus dugaan pencemaran nama Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. Sebab, dalam podcast itu, Haris-Fatia dianggap memfitnah Luhut lantaran menjadi salah satu sosok dalam eksploitasi tambang emas di Papua.

Baca juga:

Editor: Sindu

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending