KBR, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dimana presiden boleh memihak dan berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut lantas menuai reaksi publik. Padahal netralitas presiden dapat menjamin hadirnya proses demokrasi yang adil, terbuka, dan akuntabel. Lantas, siapa yang bisa menjamin tidak ada penyalahgunaan kekuasaan?
Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) baru-baru ini meluncurkan platform kamubersihakupilih.id. Layanan chatbot ini merupakan wadah aduan masyarakat terhadap adanya pelanggaran pemilu di Pilpres 2024. Apa saja aduan yang masuk? Selengkapnya akan dibahas bersama Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Alhabsyi.
1. Presiden Tak Netral
Dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden termasuk ke dalam pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye. Namun yang perlu digaris bawahi adalah tidak menggunakan fasilitas negara selama melakukan kampanye tersebut.
Lain halnya seperti yang dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan jika penggunaan wewenang presiden yang memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam hal pemilihan umum dapat dianggap sebagai pencampuran wewenang.
Baca juga:
- Ekonom: Keberpihakan Jokowi di Pemilu Bisa Bikin Gerah Investor
- Perludem Minta Dokumen Cuti Pejabat Kampanye Dibuka ke Publik
2. Pelanggaran Pemilu
Sejak 8 Januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menangani 1.032 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg. Pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum lainnya dan dugaan tindak pidana pemilu.
Salah satu lembaga independen Transparency International Indonesia (TII) membuat platform untuk mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan tindakan pelanggaran Pemilu 2024. Selama masa kampanye, chatbot kamubersihakupilih.di menemukan sejumlah pelanggaran berupa politik uang dan ASN dan penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Baca juga:
- Kampanye Pemilu 2024, Marak Eksploitasi Anak?
- Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Ridwan Kamil
Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Eky Priyagung dan Aika. Akan ada juga bahasan soal skandal pungli di Rutan KPK.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id