Bagikan:

FOMO Sapiens: Kinerja DPR Anjlok dan Sampah Baliho

91 persen anggota Dewan kembali nyaleg. Selain itu, penempatan alat peraga kampanye meresahkan.

NASIONAL

Sabtu, 20 Jan 2024 04:00 WIB

DPR dan baliho

Ilustrasi highlight berita sepekan. (FOTO: KBR)

KBR, Jakarta – Pekan ini publik diramaikan dengan anjloknya kinerja DPR gara-gara 91% anggota DPR sibuk nyaleg lagi dibanding mengurusi persoalan rakyat. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut hal ini memicu menurunnya kinerja para anggota dewan. Pada masa sidang II DPR hanya berhasil mengesahkan satu RUU prioritas saja yaitu revisi UU ITE.

Selanjutnya, alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di sembarang tempat semakin dikeluhkan publik. Alih-alih jadi bahan edukasi politik, APK malah nyampah, merusak pohon, hingga membahayakan pengguna jalan raya di berbagai daerah. Untuk mengatasi persoalan APK yang nyampah ini, Seniman MG Pringgotono dari Stuffo GudRnD bikin inisiatif mendaur ulang sampah APK.

1. Kinerja DPR Anjlok

Menurut Formappi, kinerja DPR masih buruk jika dibandingkan masa sidang sebelumnya di bidang legislasi. Contohnya soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Prioritas di masa sidang ini hanya 1 RUU. Pada masa sidang sebelumnya, DPR berhasil mengesahkan 2 RUU Prioritas sementara pada masa sidang kedua yang berlangsung pada berlangsung pada 31 Oktober-5 Desember 2023 hanya Revisi UU ITE yang berhasil disahkan.

Keinginan untuk menang di Pileg 2024 mendorong anggota DPR harus fokus di daerah pemilihan masing-masing. Dan karena kesibukan itu jadinya berdampak ke kinerja DPR. Bagaimana selengkapnya?

Baca juga:

2. Sampah Baliho

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Menurut PKPU, alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Jika pemasangan APK dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik setempat. Selain itu, APK harus dilepaskan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. 

Aturan pemasangan APK seharusnya tidak diperbolehkan di fasilitas umum, termasuk memaku di pohon. Namun, realitasnya ruang fasilitas umum menjadi rebutan spanduk dan flyer parpol dan caleg/capres.

Baca juga:

Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Eky Priyagung dan Aika. Akan ada juga bahasan soal 100 hari Perang Gaza.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id




Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending