Bagikan:

Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Ridwan Kamil

"Kami putuskan laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil,"

NASIONAL | NUSANTARA

Rabu, 24 Jan 2024 14:13 WIB

Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau vaksinasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KBR, Bandung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tengah menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, laporan pertama yang dilayangkan PDIP sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.

"Itu kan sejak laporan diterima, hari itu juga mengidentifikasi laporan tersebut dan kami putuskan laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu pasca penetapan status teregister kami punya waktu tujuh plus tujuh hari kerja," ujar Zacky, Bandung, Rabu, (24/1/2024).

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu oleh bekas Gubernur Jawa Barat itu. Kata dia, dua saksi yang diperiksa itu didalami terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Tasikmalaya.

"Total saksi sudah dipanggil dua orang saksi di lokasi Kabupaten Tasikmalaya. Nanti ada verifikator yang akan ke Tasikmalaya," kata Zacky.

Namun, Zacky tidak memerinci materi riksa yang didalami terhadap para saksi.

Baca juga:

Sementara laporan kedua masih dalam proses pengkajian Bawaslu setempat. Laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil itu dilayangkan oleh lembaga pemantau pemilu DEEP pada Selasa, (23/1/2024).

Zacky menyebutkan laporan dari DEEP akan diidentifikasi selama dua hari mendatang untuk memastikan laporan itu telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Kalau kita lakukan identifikasi laporan ini memenuhi syarat formil, tentu kami dalam rapat pleno akan segera meregister sebagai laporan dugaan pelanggaran. Kalau dipandang masih perlu perbaikan, laporan ini kami akan berikan waktu bagi pelapor," ucap Zacky.

Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bekas Gubernur Ridwan Kamil yang dilaporkan PDIP dan DEEP yakni melakukan kampanye dalam giat jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu.

Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran. Ada pula tuduhan Ridwan Kamil membagikan uang ke peserta jambore.

Editor: Muthia Kusuma

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending