KBR, Jakarta - Badan Legislasi DPR meminta perlindungan terhadap bahan baku obat herbal diperketat dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom).
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo mengatakan, Indonesia merupakan penghasil dan produsen terbesar bahan baku obat herbal, sehingga perlu diatur regulasinya.
"Sehingga dalam undang-undang ini harus dimasukan norma atau dimasukan pasal-pasal yang melakukan perlindungan terhadap herbal produk nasional. Banyak bahan-bahan baku kita yang dengan dalil riset yang kemudian dibawa keluar negeri dikembangkan, ternyata itu menjadi bahan baku obat-obatan herbal. Oleh karena itu ini juga harus ada perlindungan," ujar Firman, dalam rapat Panja Harmonisasi RUU pengawasan obat dan makanan, Selasa (10/1/2023).
Firman menambahkan, perlindungan bahan baku obat herbal harus meliputi seluruh aspek.
Baca juga:
- BPOM Temukan Ratusan Obat Tradisonal dan Vitamin Berbahaya Senilai Rp27 Miliar
- BPOM Dampingi 15 Penelitian Obat Herbal Terapi COVID-19
RUU Waspom masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Hingga kini pembahasannya masih berkutat di internal DPR, dan ada komitmen untuk dipercepat.
RUU Waspom antara lain ingin mendorong perluasan jangkauan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Regulasi lainnya juga terkait jangkauan pengawasan terhadap obat dan makanan, yang akan meliputi pengawasan obat, bahan obat, obat bahan alam, obat kuasi, ekstrak bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik dan bahan olahan.
Editor: Fadli