Bagikan:

Gerak Cepat, Kominfo Segera Awasi Transaksi NFT Indonesia

"Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak"

NASIONAL

Senin, 17 Jan 2022 08:54 WIB

Gerak Cepat, Kominfo Segera Awasi Transaksi NFT Indonesia

Ilustrasi: Koleksi non fungible token Indonesia Basketball League saat hari belanja online 121221. (Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengawasi transaksi jual-beli non fungible token atau NFT di Indonesia. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, melalui keterangan tertulisnya Minggu (16/01/22).

Dedy menyampaikan pemerintah mewaspadai transaksi ini, usai warganet ramai memperbincangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Ghazali yang berhasil menjual foto dirinya hingga miliaran rupiah.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," ucap Dedy.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi meminta masyarakat lebih bijak dalam menjalankan transaksi NFT sebagai aset digital. Kominfo berkoordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," katanya.

Baca juga:

Prospek Kripto dan Strategi Baru Dulang Cuan

Survei: 71 Persen Milenial Tertarik Investasi Kripto Lewat Bank-Bank Besar

Masyarakat yang memanfaatkan teknologi NFT, atau dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terancam pemutusan akses platform jika terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia. Yaitu mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," imbuhnya.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending