KBR, Jakarta- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pergerakan ekonomi pasti akan melambat akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono mengatakan perluasan dan pengetatan akan menyebabkan kegiatan ekonomi menurun dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (PE) kuartal I-2021 dan secara tahunan.
"Saya memperkirakan tadinya bisa tumbuh 4 persen (PE 2021), tapi sekarang mungkin sudah susah untuk dicapai dalam kondisi seperti ini, mungkin 3 persen. Kontraksi sebesar itu kan lumayan signifikan bagi bisnis maupun ekonomi kita. Di sini kelihatannya kuartal I-2021 tahun ini masih akan minus ini arahnya," ujar Sutrisno kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis malam (7/1/2021).
Sutrisno mengatakan pada akhir tahun lalu pelaku usaha mulai optimistis, namun mendadak sirna ketika muncul berita varian baru mutasi covid-19 dan pemberlakuan PPKM. Menurutnya, hal ini memberikan dampak bagi keyakinan pelaku usaha dan investor yang kembali turun.
"Kita memahami bahwa pemerintah tentu punya pertimbangan, akibat virus ini angkanya terus melonjak, sementara daya dukung rumah sakit sudah mulai kewalahan. Jadi kalau tidak ada upaya maka RS tidak menampung," tuturnya.
Sutrisno menambahkan saat ini daya beli masyarakat tengah menurun. Dia menyebut pihak swasta tidak dapat berbuat banyak, apalagi rakyat tengah kesulitan.
"Pemerintah dengan stimulus ekonominya tetap harus dijalankan, ekspansi fiskal maupun moneter, serta realisasinya jangan sampai salah target," pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah pusat memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari, di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa dan Bali. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan ditempuh karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
Airlangga menjelaskan, di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Jawa Tengah, dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)