KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sepanjang 2019 lalu ada 1.084 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang aparat kepolisian.
Angka ini berkaitan erat dengan aksi-aksi massa yang terjadi sepanjang 2019.
Dalam aksi itu banyak orang yang ditangkap tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, meski beberapa di antaranya dibebaskan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan penangkapan semena-mena ini merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Prinsip itu antara lain asas praduga tak bersalah, bebas dari penyiksaan, jaminan perlindungan hak asasi manusia, dan sebagainya.
Isnur menegaskan pemenuhan dan penerapan prinsip fair trial ini sejatinya menjadi hal mendasar dalam proses penegakkan hukum agar tidak menjadi sewenang-wenang.
"Angkanya cukup tinggi, 56 kasus penyiksaan. Bahkan kami mencatat di tahun ini ada penyiksaan yang berujung pada kematian. Dan hampir seluruh proses kematian dan penyiksaan ini, tidak ada proses pengungkapan. Siapa polisi yang dihukum dari situ?" kata Isnur dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menjelaskan, dari 56 kasus penyiksaan dan perlakuan kejam selama penangkapan, jumlah korban mencapai 542 orang.
Angka korban yang besar tercatat dalam berbagai aksi demonstrasi dimana mana aparat diduga menggunakan kekerasan dan juga tindakan-tindakan brutal serta melanggar hukum.
YLBHI mencatat ada 1.787 korban pelanggaran hak atas fair trial selama 2019. Jumlah korban tersebut merupakan akumulasi dari 169 kasus pelanggaran fair trial. Angka itu meningkat dari tahun 2018 yang terdapat 144 kasus pelanggaran fair trial.
Polisi menjadi aktor paling banyak dalam pelanggaran fair trial ini yakni sebanyak 58 persen.
Selain penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, bentuk pelanggaran fair trail lain adalah upaya kriminalisasi kepada korban.
Upaya-upaya pencari keadilan dalam memperjuangkan hak dan pendapat di muka umum kerap kali berujung pada pelaporan balik dan juga penangkapan.
Pada Oktober 2019 lalu, Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap sejumlah kasus mahasiswa demonstran yang diduga mengalami kekerasan aparat kepolisian. Kekerasan diduga terjadi dalam aksi di sekitar Gedung DPR sepanjang September 2019.
Gelombang aksi massa itu muncul sebagai protes atas sejumlah Rancangan undang-undang (RUU) yang bermasalah di DPR. Di antaranya RUU KUHP, UU KPK hasil revisi, dan sejumlah RUU lain.
Editor: Agus Luqman
YLBHI: 2019, Tahun Penangkapan Sewenang-wenang
"Kami mencatat di tahun ini ada penyiksaan yang berujung pada kematian. Dan hampir seluruh proses kematian dan penyiksaan ini, tidak ada proses pengungkapan. Siapa polisi yang dihukum dari situ?"

Mahasiswa bentrok saat demonstrasi menolak RUU bermasalah di DPRD NTB, Kamis (26/6/2019). (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai