KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana membentuk tim gabungan untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku, politikus PDIP yang kini sedang jadi buronan KPK.
Rencana ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
"Dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen. Tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI," kata Jhoni Ginting
Jhoni menuturkan proses pembentukan tim gabungan akan dimulai pekan depan.
"Secepatnya. Ini lagi dibuatkan suratnya, mungkin Senin atau Selasa sudah mulai jalan. Kita harus bikin surat terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan yang kita anggap bisa membuka tabir dan mengungkap fakta-fakta," kata Jhoni Ginting.
Lihat Juga: Petisi 'Pecat Yasonna' Didukung Seribu Tanda Tangan
Inisiatif pembentukan tim gabungan ini dimunculkan Kemenkumham setelah beredarnya petisi yang mendesak pemecatan Menkumham Yasonna Laoly.
Akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, salah satu penggagas petisi tersebut, menganggap Menkumham Yasonna melakukan kebohongan publik soal keberadaan Harun Masiku.
Sebelumnya Yasonna menyebut bahwa Harun Masiku ada di luar negeri. Namun, belakangan diketahui bahwa buronan KPK tersebut sebenarnya ada di Indonesia.
"Dia (Menkumham Yasonna) jelas-jelas mengatakan 'pokoknya ada di luar negeri Harun Masiku itu'. Itu kalimat dia. Kok bisa salah? Itu kan agak nggak masuk di akal. Ini Dirjen Imigrasi di bawah dia, bisa sampai salah seperti itu," kata Ade Armando kepada KBR, Kamis (23/1/2020).
Sampai Jumat petang (24/1/2020), petisi pemecatan Menkumham Yasonna sudah ditandatangani sekitar 1.300 orang.
Editor: Agus Luqman