KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku terus melakukan penggeledahan terkait kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Torgarisman menyebut, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau ditanya apakah masih ada penggeledahan, saya sampaikan bahwa semua langkah hukum untuk penyelesaian perkara ini kami akan tetap melakukan ketika memang dibutuhkan penggeledahan di satu tempat kami akan lakukan. Termasuk di dalam penggeledahan itu mungkin langkah-langkah penyitaan dan lain sebagainya, tetap harus kami lakukan," ujar Adi saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi 3 di gedung DPR Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Rabu (15/1/2020) malam kemarin, Kejaksaan Agung menggeledah rumah sejumlah tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Kejaksaan Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Skandal Jiwasraya
Rumah yang digeledah itu di antaranya rumah bekas Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan rumah bekas Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Herry Prasetyo di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Juru bicara Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pengeledahan dan penyitaan barang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca juga:
- Jiwasraya, Erick Thohir Cicil Dana Nasabah Mulai Februari
- Kejakgung: Penetapan Tersangka Jiwasraya Sudah Sesuai Alat Bukti
Editor: Kurniati Syahdan