KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan gugatan UU KPK hasil revisi pada Selasa (14/1/2020).
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar keterangan dari pihak pemerintah. Namun, sidang ditunda gara-gara perwakilan pemerintah belum siap.
“Karena pemerintah belum siap, maka sidang ditunda dan berlanjut pada Senin, 3 Februari 2020. Dengan demikian, sidang kami tutup,” ucap Ketua MK Anwar Usman, seperti dilansir situs MK, Selasa (14/1/2020).
Seharusnya, dalam sidang ini pemerintah menanggapi gugatan yang diajukan beberapa pemohon, yakni:
- Gregorius Yonathan Deowikaputra
- Fathul Wahid, dkk.
- Ricki Martin Sidauruk, dkk.
Para pemohon itu mengajukan gugatan yang berbeda-beda. Namun, mereka umumnya mempermasalahkan UU KPK baru karena proses pembentukannya dianggap tertutup, dan sejumlah pasalnya dianggap mengganggu independensi KPK.
Selain digugat oleh nama-nama di atas, UU KPK juga digugat oleh:
- Eks-Pimpinan KPK Agus Rahardjo, dkk.
- Jovi Andreas Bachtiar, dkk.
- Martinus Butarbutar, dkk.
MK belum mengumumkan jadwal sidang lanjutan atas gugatan pemohon.
Editor: Agus Luqman