KBR, Jakarta - Eks-Ketua Umum PPP Romahurmuziy, atau Rommy, telah divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Tidak puas dengan vonis itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya hukum banding.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, vonis terhadap Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Misalnya dengan tidak mempertimbangkan uang pengganti. Serta dengan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk pencabutan hak politik Rommy. Karena itu, JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Ali, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Rommy telah dinyatakan terbukti menerima suap dari Hari Hasanuddin, bekas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sebesar Rp325 juta.
Rommy juga dinyatakan terbukti menerima suap dari Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sebesar Rp91,4 juta.
JPU KPK menuntut agar Rommy dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.
JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta rupiah dan pencabutan hak politik Rommy selama lima tahun usai ia menjalani pidana pokok.
Editor: Agus Luqman