KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa bekas Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 terkait kasus gagal bayar di perusahaan asuransi milik pemerintah itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, selain bekas Direktur Jiwasraya 2008-2018, Kejagung juga memeriksa lima orang dari PT Asuransi Jiwasraya.
Pemeriksaan dilakukan, katanya, untuk mengungkap fakta hukum terkait kasus gagal bayar.
"Hendrisman Rahim sebagai bekas Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager PT. Asuransi Jiwasraya, Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya periode 2018-2019 dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya periode 2016-2018," ujarnya di Kejaksaan Agung, Rabu (09/01/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 21 saksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp13,7 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung sudah melakukan pengeledahan kepada 13 perusahan yang diduga terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Editor: Kurniati Syahdan