KBR, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengevaluasi kinerja pimpinan lembaga antirasuah tiap tiga bulan sekali dalam setahun.
Evaluasi dilakukan untuk memantau kerja para pimpinan dan juga pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang dan kode etik.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan dari evaluasi itu nantinya akan dibuat penilaian internal terhadap semua jajaran KPK.
"Salah satu tugas Dewas itu mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Itu artinya, kita juga mengawasi dan memantau kinerja baik pimpinan maupun pegawai KPK," kata Syamsudin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menambahkan, Dewan kini tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait tugas Dewas dalam menjalankan mekanisme evaluasi tersebut.
Dalam evaluasi itu juga akan ada penilaian terhadap jajaran KPK yang melanggar kode etik maupun undang-undang.
Syamsudin menyebut saat ini Dewas juga tengah menyusun kode etik baru KPK. Sembari menunggu kode etik baru, Dewas sementara masih berpegang pada kode etik lama.
"Tentu akan ada semacam sanksi-sanksi buat yang sifatnya ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ya tentu bisa saja sanksinya pemberhentian atau apapun namanya itu. Ini kan semua dalam proses, jadi belum final termasuk kode etik," tambahnya.
Editor: Agus Luqman
Dewas Bakal Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Tiap Tiga Bulan
"Kita juga mengawasi dan memantau kinerja baik pimpinan maupun pegawai KPK."

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dewas KPK saat memberikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: KBR/Wahyu Setiawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai