KBR, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemerintah Kota Yogyakarta selektif menyetujui permintaan izin pendirian hotel.
Permintaan Gubernur DIY itu menanggapi sikap Pemkot Yogyakarta yang mencabut moratorium izin pembangunan hotel. Pencabutan moratorium izin hotel berlaku mulai 2019.
Sultan mengatakan harus ada pembatasan dalam mengeluarkan izin pendirian hotel baru.
"Selektif aja, tidak setiap izin diberikan. Misalnya dibatasi apakah hanya yang dibutuhkan bintang empat atau lima. Tidak mesti semua, adanya hanya hotel. Dibatasi aja, dibuka bintang lima, kamarnya sekian," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (3/1/2019).
Terkait semakin terbatasnya lahan di kota Yogyakarta, Sultan menyarankan agar hotel baru dibangun vertikal.
"Jangan luas-luas, jangan melebar, suruh naik aja," ujar Sultan.
Pemkot Yogyakarta memutuskan mencabut moratorium izin pembangunan hotel baru.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan keputusan ini diambil dengan alasan mengakomodir kebutuhan wisatawan seiring rencana operasionalisasi bandara NYIA Kulonprogo.
Editor: Agus Luqman
Pemkot Yogya Cabut Moratorium Izin Hotel, Sultan Minta Selektif
"Selektif aja, tidak setiap izin diberikan. Misalnya dibatasi apakah hanya yang dibutuhkan bintang empat atau lima. Tidak mesti semua."

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: KBR/Eka Juniari)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai