KBR, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur bakal menyisir dan mendata keberadaan makam maupun fasilitas umum di kawasan perumahan yang ada di kabupaten itu.
Sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah mewajibkan setiap perusahaan pengembang perumahan yang beroperasi di wilayah itu untuk menyediakan lahan pemakaman.
Kewajiban itu tertuang melalui Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyediaan Tempat Pemakaman Umum untuk Perumahan dan Permukiman. Pasal 6 Perbup berbunyi: "Pengembang Perumahan tidak bersusun wajib menyediakan lahan untuk pemakaman sebesar 2 persen dari luasan lahan yang telah mendapatkan izin lokasi/advice planning."
Aturan itu dimaksudkan agar tidak terjadi perebuatan lahan makam antara warga perumahan dengan masyarakat sekitar. Saat ini ada sekitar 200 perusahaan pengembang perumahan di Banyuwangi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Banyuwangi Ikrori Hudanto mengatakan aturan itu mutlak harus ditaati selurus perusahaan pengembang. Jika pengembang perumahan tidak mematuhi aturan ini maka pemerintah daerah tidak akan menyetujui izin mengembangkan permukiman baru.
"Makam ini penting, jangan sampai orang yang beli rumah ketika meninggal nanti bingung dimakamkan dimana. Jadi masalah nantinya. Jadi persyaratan siteplan itu salah satunya izin sudah dikeluarkan oleh Badan Pelayan dan Perizinan dan rekomendasi dari makam dan kami sendiri," kata Ikrori Hudanto di Banyuwangi, Selasa (2/1/2018).
Ikrori Hudanto menambahkan untuk lokasi makam yang disiapkan bisa berada di satu kompleks dengan lahan yang dikembangkan atau berada di lokasi lain yang berjauhan.
Selain kewajiban menyediakan lahan pemakaman, kata Ikrori, pengembang juga harus menyiapkan fasilitas umum untuk warga berupa jalan, lahan parkir maupun fasilitas penunjang lainnya.
Jika ada pengembang perumahan yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka Dinas akan memberikan sangsi teguran hingga pencabutan izin.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman