KBR, Jakarta- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain membantah menerima aliran dana Korupsi Pengadaan KTP elektronik saat proyek ini dalam proses pembahasan di DPR. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.
Bekas Ketua Kapoksi PKB di Komisi II DPR itu mengklaim tidak mengetahui penggelembungan anggaran proyek tersebut sehingga membengkak menjadi Rp 5,9 triliun lebih.
"Saya memenuhi panggilan penyidik. Yang kedua saya dipanggil sebagai saksi atas nama Pak Anang. (Yang ditanya apa?), Karena saya sebagai saksi, menurut hukum saya tidak boleh menjelaskan pada publik apa yang ditanyakan. Jadi silahkan tanya ke penyidik," ucapnya.
Dia mengatakan sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK terkait apa saja yang dia ketahui terkait proses penganggaran mega proyek tersebut. Dia menegaskan tidak mengetahui sama dan mengenal bekas Direktur Utama PT Quadrasolution Anang Sugiana Sudiharjo.
Politkus PKB itu merasa bingung kenapa penyidik memeriksanya terkait perkara yang membelit Anang tersebut.
"(Kenal anang?) Sama sekali tidak. Jadi saya dengar nama Pak Anang itu baru sekarang saja. (Yang digali apa dari Anang?) Hanya ditanya dan secara tegas saya bilang saya tidak kenal dari dulu sampe sekarang," ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan dua orang terdakwa kasus korupsi EKTP, Irman dan Sugiharjo, calon Bupati Probolinggo itu diduga menerima dana sebesar 37 ribu Dollar Amerika Serikat. Penerimaan uang tersebut diberikan melalui anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani dalam dua tahap. Pemberian tersebut, dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR.
Editor: Rony Sitanggang