KBR, Jakarta- Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli mengaku tak tahu-menahu soal pemberian uang yang diduga untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Provinsi Jambi Tahun 2018. Hal itu disampaikan Zumi Zola usai diperiksa sebagai saksi selama 8 jam oleh penyidik KPK, Jumat (5/1/2018).
Baca: Suap APBD Jambi, Tersangka Beberkan Peran Gubernur Zumi Zola ke Penyidik KPK
Zumi Zola membantah telah memerintahkan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Anggota DPRD Jambi. Ia mengatakan, dirinya hanya memerintahkan Erwan untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menyalahi aturan. Tadi juga sudah saya sampaikan seperti itu," kata Zumi Zola di Gedung KPK RI.
Zumi Zola juga memerintahkan Erwan untuk tidak mempermalukan dirinya dihadapan anggota dewan. Namun menurutnya, Erwan salah tangkap mengenai pesan tersebut. Ia mengatakan, maksud jangan mempermalukan itu adalah jangan menyalahi aturan.
"Kalau menyalahi aturan berarti mempermalukan," ujarnya lagi.
Baca lainnya:
- OTT Uang Ketok Palu, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jambi
- OTT di Jambi, KPK Tangkap 10 Orang dan Sita Uang 1 M
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara suap untuk memuluskan proses pengesahan APBD Provinsi Jambi senilai Rp 4,5 triliun. Mereka yakni Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Saipudin.
Penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Editor: Dimas Rizky