KBR, Jakarta- KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar keluar negeri. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan permintaan telah dikeluarkan beberapa hari sebelum Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kita sudah melakukan pencekalan. Sudah beberapa hari yang lalu. Sudah minta ke Dirjen Imigrasi. (Kapan Pak?) Sebelum penetapan jadi tersangka sudah ada pencekalan," kata Laode di gedung KPK, Jumat(20/1).
Saat ini KPK masih menghitung berapa total aset Emirsyah. Bekas Dirut Garuda ini diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International.Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. Soetikno ini yang menjadi perantara suap dari perusahaan Rolls Royce.
Baca: Suap 20 M
KPK mengaku telah mengantongi bukti rekaman komunikasi yang dilakukan Emirsyah dan catatan perbankannya. Bukti-bukti ini menurut Laode didapat dari Serious Fraud Office (SFO) dan Corrupt Practices Burreau Investigation Bureau (CIPB).
"Banyaklah bukti-bukti yang relevan. Salah satunya misal sistem komunikasi yang dilakukan catatan perbankan yang dilakukan."
Editor: Rony Sitanggang