KBR, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi teguran tertulis kepada ketua dan beberapa anggota Bawaslu Pusat. Mereka adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan anggotanya Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron dan Endang Wihdatiningtyas.
Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena dianggap berpihak dalam meloloskan calon Walikota Kupang Jonas Salean. Keberpihakan tersebut yaitu menerbitkan beberapa ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang untuk dijadikan dasar bagi KPU Kota Kupang meloloskan Jonas Salean.
"Berkenaan dengan penerbitan surat edaran nomor 0649 dan seterusnya, DKPP menilai bahwa teradu 1,2,3,4,dan 5 sejatinya memiliki niat baik untuk menghadirkan solusi secara segera atas persoalan pergantian pejabat oleh paslon petahana yang terjadi di sejumlah daerah. Namun DKPP berpendapat bahwa niat baik teradu tidak diiringi dengan langkah dan kebijakan yang tepat memilih untuk menerbitkan surat edaran dari pada menetapkan suatu peraturan dengan maksud mengisi suatu kekosongan hukum bagi suatu otoritas yang memiliki kewenangan regulatif semacam Bawaslu," ujarnya saat memimpin sidang Putusan DKPP, Jakarta, Rabu (25/01).
DKPP juga menegur ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nelce RP Ringgu, Jemris D Fointuna dan Yopi Banu.
"Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang paling lama 7 hari sejak dibacakan. Kemudian memerintahkan kepada KPU NTT untuk melaksanakan putusan ini juga paling lama 7 hari setelah dibacakan serta memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawal putusan ini agar segera dilaksanakan," ucapnya.
Ia menambahkan lembaganya juga memberhentikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buton, Sulawesi Tenggara, La Saluru. Alasannya, La Saluru terbukti melanggar etik dalam melakukan tugas sebagai Panwaslih. Sedangkan anggota Panwaslih lainnya kata dia, tidak terbukti melanggar etik dan dipulihkan nama baiknya.
"Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sangsi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Buton kepada atas nama La Saluru sejak dibacakan keputusan ini,” ucapnya ditempat yang sama.
Editor: Sasmito