KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berbeda pendapat dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan terkait penamaan pulau-pulau yang disewa oleh pihak swasta asing.
Sebelumnya Menteri Luhut Panjaitan mengatakan bakal memberi kesempatan kepada pihak asing untuk mengembangkan sekitarempat ribu pulau tak bernama di Indonesia sebagai tempat wisata. Luhut mengatakan pihak swasta bisa menyewa pulau-pulau tak bernama itu, dan memberi nama kawasan kepada pulau-pulau tertentu.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan berpendapat penamaan pulau-pulau semestinya dilakukan oleh negara.
Baca: Belasan Ribu Pulau Tak Bernama, Ini Target KKP Tahun Ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menjelaskan, pengelolaan pulau-pulau menggunakan acuan pada Peraturan Pokok Agraria dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
Dalam aturan tersebut, kata Brahmantya mengatakan pihak asing hanya diberikan hak pakai atau memungut hasil tanah yang dikuasai oleh negara. Kedua, pihak asing hanya boleh menyewa.
"Sementara terkait penamaan pulau, kami akan mendorong agar negara yang memberikan pulau-pulau itu. Itu sudah jelas. Sekali lagi, kami sangat mendorong agar pulau-pulau yang belum dinamai itu, agar negara yang memberi nama," kata Brahmantyo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kedatangan wisatawan mancanegara bakal membuka lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia. Selain itu, pihak asing yang berinvestasi termasuk menyewa pulau-pulau juga akan menambah pemasukan bagi negara berupa pajak.
Baca: Boleh atau Tidak Membeli dan Memiliki Pulau di Indonesia?
Editor: Agus Luqman