KBR, Jakarta- Koalisi 13 organisasi masyarakat sipil mendesak DPR fokus pada hak-hak korban ketika merevisi UU Terorisme. Anggota koalisi dari Imparsial, Al Araf, menyatakan selama ini hak-hak korban belum diatur jelas.
Kata dia, korban ini adalah korban bom dan korban salah tangkap.
"Korban yang jadi korban bom atau korban salah tangkap dan lain sebagainya, itu harus terpenuhi hak-haknya," tandasnya dalam konferensi pers di Imparsial, Selasa (24/1/2017) siang.
"Untuk korban salah tangkap, hak-haknya sulit diraih sekarang, karena (UU Terorisme mengatur) harus menunggu perintah pengadilan baru dapat haknya," katanya.
Al Araf menambahkan, revisi juga harus memperkuat fungsi pencegahan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta mencegah praktik penyiksaan yang selama ini banyak terjadi. Termasuk mengatur prosedur dan indikator yang jelas dalam penanganan terorisme.
Koalisi juga mendesak DPR menghapus 4 pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pasal ini adalah penambahan masa penahanan dan penangkapan, pencabutan kewarganegaraan, definisi ujaran kebencian yang tidak komprehensif, serta deradikalisasi dengan memindahkan orang ke tempat lain untuk jangka waktu tertentu.
Editor: Rony Sitanggang