KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Indonesia Tito Karnavian menyatakan kenaikan tarif pengurusan BPKB dan STNK akan digunakan untuk peningkatan kualitas sistem online. Dia mengatakan, sistem ini akan memudahkan orang untuk mengurus dokumen tersebut.
Selain itu, kata dia, bahan baku pembuatan dokumen itu juga sudah mengalami kenaikan harga.
"Untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik yaitu sistem online," terangnya kepada wartawan, Rabu (4/1/2017) siang.
"Jadi orang tidak perlu pulang kampung bisa menghemat, karena dengan online bisa memperpanjang di mana saja," tambahnya lagi.
Tito menambahkan, penetapan tarif ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. BPK menemukan harga bahan baku sudah naik. Karena tarif sebelumnya berdasarkan harga lima tahun lalu.
Sementara Banggar DPR menemukan tarif sebelumnya termasuk yang terendah di dunia. Selain itu, daya beli masyarakat juga sudah meningkat.
"Ini bukan karena dari Polri," kata dia.
Pemerintah akan menaikan tarif surat-surat kendaraan mulai Jumat (6/1/2017). Hal itu diatur dalam PP tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kenaikan berlaku TNKB, STNK, dan BPKB, antara dua hingga tiga kali lipat.
Editor: Rony Sitanggang