KBR, Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan atas kewenangan Satpol PP yang menggusur rumah mereka. Atas kemenangan ini, warga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun rumah susun milik untuk warga Bukit Duri. Koordinator Sanggar Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi mengatakan, pendanaan rumah susun tersebut bisa diambil dari sumber dana pemerintah, warga dan investor.
"Dari pihak warga akan melanjutkan perjuangannya. Karena warga selama ini juga terus berjuang mewujudkan peemukiman atau perumahan yang konsepnya kampung susun manusiawi Bukit Duri. Itu dulu konstelasi yang diusulkan ke pemerintah, 50 persen dari pemerintah, 30 persen swadaya warga dan 20 persen dari investor yang dikontrol oleh Pemprov DKI. Itu usulannya," ujar Sandyawan Sumardi pendamping werga saat dihubungi KBR, Kamis (5/1).
Sandyawan Sumardi menambahkan sudah mendapatkan lokasi di sekitar Bukit Duri untuk pembangunan rumah susun tersebut.
"Ada di Bukit Duri Tanjakan. Sudah diukur oleh arsitek, tanah itu sudah oleh arsitek, tapi terus terang sekarang tanah itu masih dikuasai oleh orang lain dan status tanahnya kurang begitu jelas. Tapi warga memilih itu, karena dekat dengan pekerjaan itu yang penting. Kalau dipindah ke Rawa Bebek kan hilang pekerjaan," imbuhnya.
Ia menuturkan warga juga siap jika nantinya Pemprov DKI Jakarta akan menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta ini. Meski demikian, ia menilai kemenangan ini juga bisa menjadi dasar kuat warga untuk memenagkan gugatan class class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemungkinan kalau Pemprov DKI melakukan banding masih bisa saja toh. Tapi warga siap untuk menghadapinya," pungkasnya.
Warga Bukit Duri menggugat SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 yang menjadi dasar kewenangan Pemprov DKI menggusur pada September lalu. Selain ke PTUN, warga juga melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah berjalan belasan kali sidangnya.
Editor: Rony Sitanggang