KBR, Jakarta- Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 meminta Dewan Kerukunan Nasional tidak melanggengkan impunitas. Hal ini dinyatakan usai Menkopolhukam Wiranto akan membentuk lembaga itu untuk menyelesaikan kasus-kasus di luar jalur hukum.
Ketua YPKP 1965 Bedjo Untung, menyatakan lembaga itu bisa saja mengurusi rekonsiliasi di luar pengadilan. Namun di sisi lain pelaku pelanggaran HAM harus tetap dibawa ke pengadilan.
"Kepada aktor-aktor politik yang pada saat itu melakukan kejahatan kemanusiaan ya harus diproses secara hukum. Supaya ada pembelajaran," terangnya kepada KBR, Rabu (4/1/2017) malam.
"Bahwa itu nanti akhirnya diampuni negara setelah dia mengakui kesalahannya, itu perlu kita pikirkan. Tapi harus ada penjeraan," tambahnya lagi.
Bedjo menambahkan, akan bersikap kritis terhadap format lembaga itu dan juga orang-orang yang akan duduk di dalamnya. Jika formatnya memihak korban, YPKP akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Dewan Kerukunan Nasional itu.
"Tapi kalau Dewan ini melanggengkan impunitas, ya saya pikir-pikir," kata dia lagi.
YPKP juga mempertanyakan sikap Wiranto yang menolak bertemu korban 1965 dengan alasan belum punya format penyelesaian. Namun hari ini malah menyatakan akan membentuk Dewan Kerukunan Nasional.
Editor: Rony Sitanggang