KBR, Jakarta- Mabes Polri menyatakan tidak akan memanggil Joko Widodo meski dia menandatangani SK dana hibah yang menyeret cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni. Jokowi saat itu menjadi gubernur DKI Jakarta.
Juru Bicara Mabes Polri, Rikwanto, menyatakan SK itu tidak bermasalah sebab yang berpotensi dikorupsi adalah pengunaan dananya.
"Itu SKEP. Surat Keputusan Gubernur untuk dana hibah. Tidak ada masalah di SK-nya dan penggelontorannya," terangnya di Mabes Polri, Senin (23/1/2017) siang.
"Kalau ada masalah di penggunaannya, ya kita lihat ada masalah tidak," katanya.
Sementara itu, Boy Rafli Amar menyatakan penyidik akan fokus pada peruntukan dana hibah itu dan realisasi penggunaan anggarannya. Polisi juga akan menyelidiki apakah kasus ini memiliki unsur korupsi seperti kerugian negara, perbuatan melawan hulum, atau memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Boy menegaskan, kasus ini murni proses hukum. Kata dia, kasus ini dilandaskan pada informasi yang disampaikan masyarakat.
Pekan lalu, Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Sylvi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta.
Baca: Sylviana Klaim Sesuai SK Jokowi
Menurut Sylvi, dana tersebut bukan bansos melainkan dana hibah. Kata dia, dan Rp 6,8 miliar itu pun dikelola berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Joko Widodo.
Sampai saat ini polisi belum merencanakan pemanggilan lanjutan terhadap Sylvi sebagai saksi.
Editor: Rony Sitanggang