KBR, Bali- Organisasi kemasyarakatan di Bali melaporkan Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman ke Polda Bali atas tuduhan fitnah. Anak Agung Ngurah Hartha dari yayasan Sandhi Murti mengatakan laporan ke Polda Bali itu terkait ucapan Munarman saat datang ke kantor Kompas dan mengatakan di Bali ada pecalang melempari umat Islam dan melarang umat Islam salat Jumat.
Kata dia, bukti itu ada di situs berbagi video youtube yang dapat diakses masyarakat. Kata Ngurah, pecalang tidak melakukan yang diucapkan Munarman di video. Bahkan setiap ada kegiatan seperti salat Jumat pecalang yang selalu menjaga.
"Dilaporkan tentang fitnah, Munarman mengatakan di Bali warga muslim di Bali dilarang salat Jumat ini cukup berbahaya bagi keutuhan kita di Bali kebersamaan kita dengan muslim, kristen, buddha karena itu tidak pernah terjadi," ujarnya, Senin (16/01).
Kata dia kehidupan berdampingan dengan umat lain sudah hidup berdampingan sejak ratusan tahun. Ucapan Munarman dinilai telah merusak Kebinnekaan Bangsa.
Sejumlah ormas muslim juga ikut mendampingi seperti dari GP Ansor dan dari Patriot Garuda Nusantara. Munarman dijerat Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 a (2) UU No.19 Th 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Th 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP.
Editor: Rony Sitanggang