Bagikan:

Anak Perusahaan Menko Luhut Bantah Caplok Lahan Warga Kukar

"Saya Dirut mengambil alih perusahaan ini tahun 2013. Jadi kalau penggusuran itu dilaksanakan sejak 2005, itu dilakukan oleh perusahaan yang lama"

BERITA | NASIONAL

Senin, 30 Jan 2017 19:21 WIB

Anak Perusahaan Menko Luhut Bantah  Caplok  Lahan Warga  Kukar

Warga Kutai, Kalimantan Timur menuding anak perusahaan milik Menkopolhukam Luhut Panjaitan mencaplok lahan mereka. (Foto: KBR/Ade I.)


KBR, Jakarta- PT Perkebunan Kaltim Utama 1 membantah telah merebut lahan warga tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Direktur Utama PT PKU 1, Suaidi Marasabessy ) mengatakan, mengklaim  telah memperoleh izin Hak Guna Usaha bernomor 75/HGU/BPNRI/2009 dari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 8633,8 hektare pada 2009 dan berlaku hingga 2036

Izin itu kata dia, termasuk 1.300 hektare lahan milik warga yang tengah disengketakan.

"Kalau ada undangan tadi yang berbicara bahwa penggusuran ini dilakukan oleh PKU yang sekarang itu sebetulnya gak benar. Karena PKU yang sekarang, saya Dirut mengambil alih perusahaan ini tahun 2013. Ketika pohon-pohon itu sudah berbuah dan sudah dipanen. Jadi kalau penggusuran itu dilaksanakan sejak 2005, itu dilakukan oleh perusahaan yang lama. Kami bersangketa di pengadilan, pengadilan memutuskan MA bahwa SK HGU PKU 1 sah secara hukum," ujar  Suaidi Marasabessy  kepada wartawan di Kantor Walhi Nasional, Jakarta, Senin (30/01).

Pensiunan jenderal bintang 3 itu membenarkan kalau Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan adalah merupakan salah satu pemilik perusahaan tersebut. Hanya saja kata dia, bekas Menkopolhukam tersebut hanya memiliki 10 persen dari keseluruhan saham yang ada.

Dia memastikan, PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) baru membeli mayoritas saham dalam PT Perkebunan Kaltim Utama I pada 19 Juni 2013.

"Yang ada adalah serahkan pada proses hukum. Sama seperti yang mereka katakan. Kalau mereka sudah tidak mau lagi melakukan negoisasi sebaiknya saya kita sebaiknya kita ikuti dan lanjut kan. Biarkan hukum yang memutuskan siapa yg berhak atas kepemilikan itu. Apakah masyarakat? Kami akan patuhi. Ataukah perusahaan karena legalitas sudah kami miliki? Ya tentu masyarakat harus patuhi," ucapnya.

Baca: Warga Kutai Tuding Lahan Mereka Diserobot Perusahaan Menko Luhut  

Dia menambahkan, sejak menduduki posisi Direktur Utama sejak tahun 2013 lalu, setidaknya sudah 15 kali pertemuan dilakukan di antara kedua belah pihak. Negosiasi itu kata dia dilakukan untuk membahas pembagian hasil keuntungan perkebunan dengan warga.

Kata dia, mayoritas warga dari tiga kecamatan itu menyetujui soal pembagian hasil 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk warga. Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih rinci soal bagaimana dan apa saja terkait pembagian hasil tersebut.

"Penelusuran saya terhadap dokumen yang diberikan oleh perusahaan lama diwakili oleh Kepala desa, ditentukan pada waktu itu ada besaran 70 dan 30 persen. Di dalam 30 hak masyarakat, ada gak perusahaan 70 persen lagi. Jadi kalau kita kalkulasi secara keseluruhan, hak masyarakat hanya 9 persen dari keseluruhan 100 persen. Sebagai pemilik Baru saya mencoba melakukan komunikasi dengan pemilik untuk memberikan kepada masyarakat 20 persen dari tadinya kesepakatan dengan pemilik lama 9 persen. Sebagian besar masyarakat menerima itu," tambahnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkalim dua perusahaan yakni PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) dan PT Kutai Energi (KE) menyerobot lahan milik petani di Kalimantan Timur. Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA) milik Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur WALHI Kalimantan Timur Fathur Raziqin mengatakan, penggusuran secara ilegal lahan warga oleh PT PKU dan PT KE diduga telah berjalan sejak 2005 lalu. Kata dia, lahan warga yang dirampas di tiga kecamatan yakni Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan dan Sanga-sanga di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dengan luasan lahan kurang lebih 1300 hektare.

Menurut dia, sejak  1987 warga telah membuat sertifikat hak milik, selain itu pada 1997 warga yang belum memiliki sertifikat hak milik telah membuat SPPT (Surat Penguasaan Pemilikan Tanah).

Palsu

Sementara itu perwakilan petani di tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Akmal Rabbany mendesak perusahaan PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) mengembalikan tanah dan kebun mereka. Akmal menyebut, Hak Guna Usaha HGU yang dimiliki perusahaan Luhut Binsar Panjaitan itu sudah dicabut dan dinyatakan palsu oleh keputusan PTUN Jakarta Pusat 2011 lalu.

"Kita berbicara tiga tuntutan kepada perusahan, kembalikan tanah dan kebun seperti semula, pulihkan kebun secara semula, pulihkan kampung yang digusur, dan ketiga keluarkan dari HGU, itu saja penting sekarang. Kenapa kita katakan perusahaan menggunakan HGU palsu. Kita pertanyakan dari mana penerbitan HGU, padahal petani sampai saat ini belum melepaskan haknya. Ternyata HGU milik perusahaan sudah dibatalkan dengan keputusan surat dari PTUN Jakpus,"katanya.

Dia pun sudah melaporkan perusahaan pada 2014 dengan tudingan pencemaran dan lingkungan. Sementara pada 2016 tentang dugaan perampasan lahan. Saat ini, laporan tahun 2014 di Mabes Polri sudah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Timur.

"Kita minta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polda tentang tindaklanjut kasus tersebut. Tapi tidak dibalesi sampai hari ini," katanya.

Selain PT PKU, petani juga melaporkan Badan Pertanahan Nasional BPN Kalimantan Timur dan BPN Kutai Kartanegara ke Mabes Polri. "BPN tingkat 1 Kaltim, yang kita diduga membuatkan rekomendasi HGU. Sementara BPN Kutai yang membuatkan SHGU," ungkapnya.

 Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending