KBR, Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional bakal mengugat semua peraturan pemerintah tentang wilayah pertambangan yang sudah diterbitkan. Pasalnya menurut Direktur Kajian WALHI, Pius Ginting, semua peraturan pemerintah tentang wilayah pertambangan tidak menyertakan putusan Mahkamah Konstitusisoal terkait partisipasi warga dalam penetapan wilayah pertambangan atau hak veto rakyat yang tertera dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009.
Selain itu, Walhi juga bakal melaporkan pemerintah kepada Ombudsman, lantaran tidak melayani publik dengan baik terkait hak warga di sekitar wilayah tambang.
“Ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi no 32 tahun 2009 bahwa pemerintah perlu membuat aturan tentang bagaimana masyarakat bisa setuju atau berpartisipasi manakala kawasan mereka dijadikan kawasan pertambangan. Nah keputusannya sudah keluar tahun 2010 dan ini sudah berganti pemerintah tapi belum melakuan atau mengeluarkan peraturan pemerintah tentang hak veto rakyat ini atau hak persetujuan rakyat,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi, Minggu, 10 Januari 2016.
Pius Ginting menambahkan, referendum lokal telah banyak diadopsi di pelbagai negara kala penambangan masuk ke ruang hidup warga. Bahkan di Amerika Latin, komisi pemilu mereka memfasilitasi pelaksanaan referendum lokal tersebut.
Walhi Segera Gugat Semua Aturan Wilayah Tambang
Semua peraturan pemerintah tentang wilayah pertambangan tidak menyertakan putusan Mahkamah Konstitusisoal terkait partisipasi warga dalam penetapan wilayah pertambangan atau hak veto rakyat.

Ilustrasi tambang semen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai