KBR, Jakarta- TNI Angkatan Laut mengatakan belum ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus penganiaayaan anak di bawah umur T oleh anggota Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan. Juru bicara TNI AL, M.Zainudin mengatakan, pihaknya tidak menemukan tersangka lain selain AM. Ia menegaskan AM akan tetap diproses secara hukum, meski menurutnya sudah ada kesepakatan antara keluarga T dengan Komandan Korps Marinir.
"Bukan sudah selesai, namun tersangka satu orang prajurit Marinir tetap mendapatkan proses hukum, Iya yang namanya inisial AM tetap diproses. Komandan Korps Marinir pun sudah bertemu keluarganya, berbincang-bincangm beri santunan. Komandan Korps Marinir pun menjanjikan kepada korban untuk bisa masuk test Marinir," jelas Juru bicara TNI Angkatan Laut M.Zainudin kepada KBR, Senin (18/1/2016)
Sebelumnya, T dan M mengalami penganiayaan oleh anggota Marinir di markas Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan. T mengalami gegar otak ringan karena penganiayaan berupa sabetan selang dan juga tendangan serta kekerasan verbal. T sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit dan akhirnya diamankan oleh KPAI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut, keterangan T ada 3 orang yang menganiaya dirinya.
Editor: Malika