Bagikan:

Teror di Thamrin, Polisi: Afif membawa Bom di Ransel

Afif pernah dihukum 7 tahun penjara dalam kasus terorisme.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 15 Jan 2016 15:23 WIB

Teror di  Thamrin, Polisi: Afif membawa Bom di Ransel

KBR, Jakarta- Kepolisian mengungkap salah satu dari dua residivis pelaku teror bom Sarinah bernama Afif. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Afif sebelumnya pernah ditangkap di Aceh dan dipenjara selama tujuh tahun atas aksi terorisme.

Badrodin membenarkan Afif merupakan pelaku teror yang fotonya sempat beredar di publik.

"Alias Afif itu pernah ditangani, itu yang pakai celana jeans, yang kaos hitam, yang bawa ransel yang ditemukan bom. (Yang fotonya tersebar di media?) Iya. (Keluarga sudah datang?) Belum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (15/1).

Badrodin Haiti menambahkan, kelompok Bahrun Naim sudah terdeteksi lama. Kata dia, Bahrun Naim pernah diganjar hukuman satu tahun penjara, pada saat kunjungan Presiden Amerika Obama ke Indonesia.

"Salah satu pelaku itu pernah ditangkap pada saat kunjungan Obama di Indonesia. Saat itu, kita temukan, ada peluru, kita proses secara hukum, kemudian dapat hukuman satu tahun," kata Badrodin.

Pengadilan negeri Jakarta Barat pada  pada 23 September 2010 memvonis Afif alias Sunakim alias Nakim bin Jenab kurungan 7 tahun penjara. Afif divonis dalam kasus terorisme karena terlibat pelatihan militer di Aceh.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending